Berikut adalah penjelasan tentang larangan minum sambil berdiri yang berdasarkan beberapa hadits :
١٧٥ - لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا
“Sungguh janganlah salah seorang dari kamu minum sambil berdiri.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (6/110-111) dari Umar bin Hamzah: “Telah bercerita kepadaku Abu Ghithan Murri, bahwa sesungguhnya dia mendengar AbuHurairah berkata: “Telah bersabda Rasulullah e…, kemudian dia menyebutkan hadits itu dan menambahkan:
“Barangsiapa yang lupa maka hendaklah memuntahkannya.”
Saya katakan: Umar di sini, meskipun telah dibuat hujjah oleh Imam Muslim, namun dinilai lemah oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in, An-Nasa’i dan lain-lainnya. Oleh karenaitu Al-Hafizh dalam At-Taqrib mengatakan:”Ini Dha’if”. Tetapi shahih dengan lafazh lain. Oleh karena itu saya memberlakukannya di sini tanpa tambahan tersebut. Sesungguhnyahadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Ziyad Ath-Thihani, dia berkata: “Aku mendengar Abu Hurairah menuturkan:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسّلَّمَ أَنَّهُ رَأٰٰى رَجُلاً يَشْرَبُ قَا ءِمًا فَقَالَ لَهُ : قِهْ ، قَالَ : لِمَهْ ؟ قَالَ : أَيَسُرُّكَ أَنْ يَشْرَبَ مَعَكَ الْهِرُّ ؟ قَالَ : لاَ ، قَالَ : فَاِنَّهُ قَدْ شَرَبَ مَعَكَ مَنْ هُوَ شَرُّ مِنْهُ ! أَالشَّيْطَانُ !!
“Dari Nabi e, bahwa sesungguhnya beliau melihat seorang lelaki minum dengan berdiri. Kemudian beliau bersabda kepadanya, “Muntahkanlah!” Orang itubertanya: “Mengapa?”Beliau bersabda: “Apakah kamu suka jika minum bersama dengan kucing?” Orang lelaki itu menjawab: “Tidak.” Dia bersabda lagi: “Sesungguhnya telah minum bersamamu sesuatu yang lebih buruk daripada itu, yaitu setan.”
Hadits ini telah ditakhrij oleh Imam Ahmad (7990), Ad-Darimi (2/121), Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsar (3/19) dari Syu’bah dari Abu Ziyad.
Hadits ini shahih sanadnya. Para perawinya tsiqah, yakni para perawi Asy-Syaikhain, kecuali Abu Ziyad. Dalam hal ini Ibnu Ma’in megnatakan: “Ia seorang syaikh yangbagus haditsnya,” seperti keterangan dalam Al-Jarh wat-Ta’dil (4/2/373). Karena itu perkataan Adz-Dzahabi “tidak dikenal”, adalah termasuk sesuatu yang tidak perludiperhatikan, khususnya setelah dua imam tersebut menilainya tsiqah.
Hadits ini juga muncul dengan lafazh lain, yaitu:
١٧٦ - لَوْ يَعْلَمَ الَّذِي يَشْرَبُ وَهَوَ قَائِمٌ مَا فِي بَطْنِهِ لاَسْتَقَاءَ .
“Jikalau orang yang minum sambil berdiri itu mengetahui apa yang ada dalam perutnya, tentu dia akan memuntahkannya.”
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ahmad (7790 dan 7796) dari Az-Zuhri dari seorang lelaki dari A’masy, dari Abi Shalih, yang ini juga dari Abu Hurairah yang menuturkan: “Telah bersabda Rasulullah e…” Kemudian Ath-Thahawi juga meriwayatkannya dalam Musykilul Atsar (3/18) dari Al-A’masy dengan menambahkan:
“Sampai tibalah Ali bin Abi Thalib, lalu dia berdiri kemudian minum sambil berdiri.”
Saya berpendapat: Sanad yang kedua ini shahih. Perawinya adalah Asy-Syaikhain. Dan dalam sanad yang pertama terdapat lelaki yang tidak disebutkan. Jika dia bukan Al-A’masy, maka akan menguatkan hadits tersebut. Namun jika dia adalah A’masy, maka hadits itu juga tidak cela, sebagaimana telah jelas. Dan dalam Majma az-Zawaid (79/5)disebutkan: “Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan dua sanad dan diriwayatkan oleh Bazzar. Salah satu dari dua sanad Ahmad tersebut, para perawinya adalahperawi-perawi yang shahih.
Sesungguhnya hadits ini mengandung suatu larangan yang sangat halus terhadap perilaku minum sambil berdiri. Larangan yang jelas mengenai hal ini telah datang dari haditsAnas t, yaitu:
١٧٧ - نَهٰى ( وَفِي لَفَظٍ زَجَرَ ) عَنَ الشُّرْبِ قَائِمَا
“Nabi e melarang (dalam suatu riwayat mencela) terhadap minum dengan berdiri.”
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Muslim (juz I hal. 110), Abu Dawud (no. 3717), At-Tirmidzi (3/117), Ad-Darimi (2/120-121), Ibnu Majah (2/338), Ath-Thahawi dalam SyarhAl-Ma’ani (2/357) dan Al-Musykil (3/18), (2/332), Ahmad (3/118, 131, 147,199, 214, 250, 277, 291), dan Abu Ya’la (156/2, 158/2, 159/2) serta Adh-Dhiya’ dalam Al-Mukhtarah(205/2) dari jalur Qatadah berasal dari Anas secara marfu’. Dua orang terakhir ini menambahkan kalimat: “dan makan sambil berdiri.” Dalam sanad keduanya ada Makhtar Al-Waraq, dia dha’if dan sungguh diperselisihkan. Kemudian dalam riwayat Muslim dan lainnya terdapat lafazh:
“Qatadah berkata, “Kemudian kami berkata: “Kalau makan?” Beliau bersabda: “Itu lebih buruk dan lebih keji.”
Saya berpendapat: Riwayat keduanya dalah mudarrajah (disadur dari sesuatu yang bukan hadits namun diasumsikan hadits). Dalam hal ini Qatadah mempunyai dua sanadlain:
Pertama: Dia meriwayatkan hadits itu dari Abi Isa Al-Aswari yang berasal dari Abi Sa’id Al-Khudzri dengan lafazh kedua hadits itu ditakhrij oleh Imam Muslim dan Ath-Thahawi.
Kemudian ia juga meriwayatkannya dari Abu Muslim Al-Judzami berasal dari Al-Jarul bin Al-Alla’ra.
Hadits tersebut ditakhrij oleh Ath-Thahawi dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi mengatakan: “Hadits ini hasan gharib.”
Hadits ini juga memiliki syahid (hadits pendukung) yaitu hadits Abu Hurairah yang serupa dengan itu.
Hadits itu ditakhrij oleh Imam Ahmad (2/327) dan Ath-Thahawi, sedang nilai sanadnya adalah shahih.
Hadits itu juga memiliki syahid lain dari hadits Jabir yang serupa, ditakhrij oleh Abu ‘Urwabah Al-Harani dalam Hadits Al-Juzurin (1/51) dengan sanad shahih.
Kejelasan larangan dalam hadits-hadits tersebut menunjukkan diharamkannya minum dengan berdiri tanpa udzur. Namun banyak pula hadits lain yang menunjukkan bahwaNabi e juga pernah minum sambil berdiri. Karena itu akibatnya para alim ulama berbeda pendapat dalam menyatukan hadits-hadits itu. Ulama kebanyakan berpendapat bahwalarangan itu Li at-Tanzih (makruh). Sedangkan perintah untuk memuntahkan adalah Sunnah. Sementara itu Ibnu Hazem berbeda dengan mereka. Dia berpendapat, bahwa laranganitu menunjukkan haram. Agaknya pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran. Karena bila untuk sekedari ‘tanzih” tidak perlu menggunakan kata “zijirun” (tercela), dan tidakakan diperintahkan untuk memuntahkan, sebab perintah memuntahkan di situ adalah sesuatu yang sulit bagi seseorang untuk melakukannya, sehingga tidak mungkin syariatmembebankan sesuatu yang seberat itu hanya untuk perkara yang sekedar sunnah. Demikian pula hadits itu juga berbunyi “Sesungguhnya setan telah minum bersamamu.” Iniadalah suatu larangan atau peringatan keras agar tidak minum dengan berdiri. Jadi tidak tepat jika peringatan itu hanya diberikan untuk perkara meninggalkan sunnah saja.
Sedangkan hadits-hadits yang menerangkan minum dengan berdiri adalah mungkin karena ada udzur seperti tempat yang sempit atau karena tempat airnya tergantung.Karena memang ada hadits-hadits yang menunjukkan yang demikian itu. Wallahu a’lam.
Sedangkan penjelasan tentang larangan minum sambil berdiri yang berdasarkan penelitian para dokter antar lain :
Minum sambil berdiri
menyebabkan gangguan pada ginjal dan saluran air kencing. Jika kita sedang
kehausan, maka jalan terbaik untuk meredakannya adalah dengan sesegera mungkin
meminum air putih. Namun, tahukah kalian, bagaimana cara terbaik untuk minum
air itu?
Yang terbaik adalah sambil duduk. Sehaus apapun, usahakan saat
meminum air dengan duduk, jangan berdiri. Mengapa? Karena dengan minum sambil
duduk, maka banyak energi positif yang akan didapatkan terutama untuk
kesehatan. Karena itu, walaupun sangat kehausan, minumlah dengan cara duduk,
bukan berdiri.
Berikut ini penjelasan secara medis dan akupunktur, kenapa minum
itu dianjurkan duduk. Tubuh manusia memiliki jaringan penyaring (filter). Ada
yang menyebutnya filter penyaring itu dengan nama sfringer, yaitu suatu
struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat)
dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada pos-pos
penyaringan yang berada di ginjal.
Filter penyaring ini akan terbuka disaat kita duduk, dan
tertutup disaat berdiri. Karena itu, kalau minum sambil berdiri, maka air akan
langsung masuk hingga ke kantong kemih tanpa proses penyaringan. Ketika
langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disaluran ureter.
Bila ini terjadi, maka ini akan menyebabkan gangguan pada ginjal.
Bila ini terjadi, maka ini akan menyebabkan gangguan pada ginjal.
Sebaliknya, dengan duduk, maka filter penyaring akan terbuka dan
akan berproses di dalam tubuh sebelum disalurkan ke berbagai organ lainnya,
lalu diolah lagi hingga masuk ke kantong kemih. Dengan demikian, maka rasa haus
yang dirasakan akan segera sirna seusai meminum air putih sambil duduk.
Berikut ini tambahan penjelasan yang bisa dilakukan bila ingin
hidup sehat dengan menggunakan terapi air.
1. Minum dua geas air setelah bangun tidur dapat membersihkan
organ-organ internal tubuh.
2. Minum segelas air 30 menit sebelum makan, dapat membantu
fungsi pencernaan dan ginjal.
3. Minum segelas air sebelum mandi, dapat menurunkan gejala
tekanan darah.
4. Minum segelas air sebelum tidur dapat mencegah stroke dan
serangan jantung.
5. Minum air minimal tiga-empat liter atau delapan gelas sehari.
Tujuannya untuk membantu peredaran darah dan memperbaiki metabolisme tubuh.
Jika ini bisa kita lakukan secara rutin, tubuh akan makin sehat.
Sebab, dua pertiga tubuh manusia terdiri atas air. Bila kekurangan minum air,
maka tubuh akan terasa kaku, pinggang sakit, dan penyakit ginjal pun akan mudah
terjadi.
No comments:
Post a Comment